Cara Memperpanjang STNK yang Habis 5 Tahun di Samsat Majalengka
Momraisa.Net - Cara Memperpanjang STNK yang Habis 5 Tahun dan ganti plat nopol kendaraan. Tulisan ini merupakan pengalaman sendiri Momraisa dalam memperpanjang STNK Motor yang habis 5 tahun sekaligus juga mengganti plat nomor motor dari yang background hitam menjadi plat nomor background putih di Samsat Majalengka Jawa Barat. Motor yang momraisa perpanjang STNK nya yaitu motor Honda Supra X 125 keluaran tahun 2009, udah lama ya wkwkwk.
Lalu bagaimana caranya memperpanjang STNK yang habis 5 tahun dan ganti plat nomor motor/mobil ? caranya mudah koq, tidak usah menggunakan jasa calo atau oknum di Samsat juga bisa karena memang mudah, tinggal kita bawa persyaratannya saja dan bawa juga uang buat bayarnya hehehe jangan lupa ya.
Untuk persyaratan perpanjang STNK 5 Tahun yaitu (yang Momraisa bawa) dokumen yang dibawa yaitu :
1. BPKB Asli Motor/Mobil yang akan diperpanjang STNK nya
Bawa BPKB motor/mobilnya yang asli kemudian Fotocopy BPKB motor/mobilnya. Ini untuk membantu nanti dalam pengisian formulir perpanjang STNK 5 tahun, karena di dalam BPKB ada data-data kendaraan. Untuk kendaraan yang masih diagunkan di leasing atau lembaga keuangan lainnya harus membawa surat keterangan dari leasing atau lembaga keuangan tersebut.
2. KTP Asli Pemilik motor/mobil
KTP Asli pemilik motor/mobil nantinya di fotocopy, dan diserahkan ke petugas loket di Samsat. KTP harus sama dengan nama yang tercantum di STNK motor/mobil.
3. STNK Asli motor/mobil yang akan diperpanjang STNK nya.
Nama di STNK harus sama dengan nama di KTP, kemudian di fotocopy untuk diserahkan ke loket di Samsat.
Yuk kita mulai perjalanan mengurus dan memperpanjang STNK yang habis 5 tahun.
- Bawa persyaratan dokumen di atas tadi dan bawa juga dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya.
- Setelah masuk ke Samsat Majalengka, bawa motor ke area Pengecekan Fisik kendaraan Motor yang ada di sebelah Kanan saat masuk ke Samsat Majalengka
- Simpan motor di antrian Cek Fisik kendaraan.
- Di samping nya ada tempat atau toko fotocopy, anda fotocopy dahulu persyaratan tersebut di atas yaitu BPKB, KTP, STNK. Tinggal bilang saja ke petugas fotocopy nya mau perpanjang STNK yang 5 tahun. Disini biaya fotocopy sekitar 7000 an
- Simpan BPKB Asli karena tidak dibutuhkan lagi.
- Kemudian ke meja administrasi Cek Fisik dan minta dokumen cek fisik, lalu akan diberi kertas cek fisik dan formulir yang dimasukan ke dalam map. Tunggu sampai motor di gesek nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Setelah selesai digesek, parkirkan motor di tempat parkir motor. Kemudian berikan map yang berisi hasil gesekan rangka dan mesin serta formulir ke petugas dan tunggu sampai dipanggil.
- Setelah dipanggil masuk ke ruangan dan akan diminta biaya Rp. 20.000 kemudian lanjutkan proses ke Ruangan atas, naik dari pintu samping samsat.
- Masukan dokumen ke bagian pendaftaran di sebelah kanan pintu masuk samsat.
- Kemudian akan diberi formulir yang harus diisi oleh kita, dan diberi juga nomor Antrian. Isinya tentang data kendaraan dan data pemilik. Isi di meja yang telah disediakan. Saran saya bawa lah pulpen sendiri menghindari antri karena menunggu pulpen dari pengguna lainnya. Supaya lebih cepat.
- Setelah diisi masukan berkas tadi ke bagian Progresif untuk dicek apakah kepemilikan kendaraannya banyak atau tidak karena apabila lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
- Dari loket Progresif berkas masuk ke Loket 1 bagian perpanjangan 1 tahun dan 5 tahun.
- Menunggu dipanggil nomor antrian kita dipanggil oleh Kasir atau Teller. Setelah dipanggil bayar sesuai dengan yang disebutkan oleh kasir atau teller.
- Nomor antrian akan dicap LUNAS kemudian tinggal menunggu penyerahan STNK yang baru dari Loket penyerahan STNK.
- Setelah dipanggil loket penyerahan STNK, kita akan menerima STNK yang sudah jadi, periksa kembali data di STNK dan juga dokumen yang dikembalikan kepada kita seperti KTP.
- Kemudian mengambil TNKB atau plat nomor motor/mobil di bagian TNKB di lantai dasar kantor Samsat, bisa melalui pintu keluar samsat di sebelah kanan kita.
- Serahkan lembar STNK ke petugas Loket TNKB untuk dibuatkan plat nomornya. Di loket ini saya membayar Rp. 20.000
- Alhamdulillah akhirnya beres semua proses memperpanjang STNK yang habis 5 tahun. Tinggal kita memasang TNKB atau plat nomor baru yang berwarna background putih ke kendaraan motor/mobil kita.
Nah itulah pengalaman Momraisa dalam memperpanjang STNK habis 5 tahun dan plat nomor motor. Kalau direkapitulasi maka keseluruhan biaya sebagai berikut :
- Biaya Fotocopy : 7.000
- Biaya Cek Fisik : 20.000
- Biaya perpanjang STNK : 408.000 (Beda kendaraan beda biaya STNK nya)
- Biaya TNKB/plat nomor : 20.000
TOTAL BIAYA : 455.000
Ini untuk kendaraan bermotor jenis motor bebek Honda Supra X 125 Tahun 2009, untuk jenis kendaraan lainnya biayanya akan berbeda, tergantung tahun nya juga.
Demikian postingan kali ini mengenai pengalaman momraisa memperpanjang STNK motor 5 tahun dan plat nomor motor. Semoga informasi ini bermanfaat.