Perbandingan Bayar Pajak Mobil Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

MomRaisa.Net - Akhir tahun 2024 kabar mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bermunculan di media cetak, televisi dan media sosial. Dari informasi tersebut banyak yang mengabarkan bahwa akan terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor sehingga membuat pemilik kendaraan bermotor keberatan karena beban semakin bertambah. Namun apakah benar seperti rumor yang beredar ?

Sebelumya yuk kita cari tahu dulu mengenai opsen pajak kendaraan bermotor ini. Dalam pasal 1  ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Sedangkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apakah dengan diberlakukannya Opsen Pajak Kendaraan Bemotor pada tanggal 5 Januari 2025 akan menaikan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan? Hal ini juga yang ingin diketahui dan kebetulan sekali ada kendaraan mobil yang baru saja melakukan penggantian STNK dan ganti plat nomor, dari slip pembayaran pajak kendaraan maka kita bisa melihat perbedaan sebelum dan sesudah adanya Opsen pajak kendaraan bermotor. 

Perbandingan Bayar Pajak Mobil Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya saya akan ceritakan dulu mengenai cara memperpanjang STNK 5 tahun ganti plat nomor untuk kendaraan mobil di Samsat Majalengka. Untuk memperpanjang STNK yang akan habis masa berlakunya untuk yang 5 tahun, bisa dengan mudah dilakukan sendiri. Lakukan di Samsat dimana kendaraan mobil tersebut didaftarkan, dalam hal ini saya perpanjang STNK 5 tahun di Samsat Majalengka Jawa Barat.

Sebelum ke Samsat siapkan dulu persyaratan perpanjang STNK 5 tahun yaitu BPKB, STNK dan KTP Asli, dan kemudian di fotocopy. Di samsat Majalengka tersedia juga Fotocopy Centre jadi tidak susah lagi mencari tukang fotocopy. Nantinya BPKB dan KTP akan dikembalikan ke pemilik. Setelah difotocopy kemudian ke bagian Cek Fisik untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. 

Di bagian cek fisik diberikan kertas untuk penggesekan nomor rangka dan mesin kemudian akan ada petugas yang melakukannya. Untuk biaya gesek mesin dan rangka ini bayar seikhlasnya kalau mau memberi. Kalau saya memberi sekedar untuk rokok saja yaitu Rp. 10.000

Kemudian ke bagian Cek Fisik menyerahkan kertas gesekan nomor rangka dan mesin tadi kemudian akan dikumpulkan dengan berkas yang difotocopy dalam 1 map. Disini menunggu dulu sampai dipanggil oleh petugas, kemudian kita diberi berkas hasil cek fisik. Disini saya membayar Rp. 20.000

Kemudian dilanjutkan ke bagian Pendaftaran yang terletak di atas ruangan Cek Fisik. Serahkan berkas tadi dan kemudian akan diberi formulir yang harus diisi, disarankan untuk membawa pulpen sendiri supaya tidak mengantri lama. Formulir berisikan data-data kendaraan dan pemilik. Isikan data-data tersebut, setelah selesai kemudian menuju Loket Progresif. Loket progresif akan memberikan nomor antrian dan bukti penerimaan dokumen. 

Masukan dokumen tersebut ke Loket perpanjangan 1 tahun dan 5 tahun, kemudian tunggu panggilan dari Teller untuk melakukan pembayaran. Setelah membayar nomor antrian akan dicap Lunas dan tinggal menunggu penyerahan STNK baru. Setelah menerima STNK baru, cek kembali data-data di STNK, setelah benar semua, selanjutnya ke Bagian TNKB untuk mendapatkan plat nomor baru, yaitu dengan background putih dan tulisan Hitam. Di bagian TNKB untuk plat mobil diminta membayar    Rp. 30.000. 

Setelah STNK yang baru sudah terbit kemudian saya coba bandingkan antara Pajak kendaraan bermotor setelah diberlakukannya Opsen PKB dengan Pajak kendaraan bermotor sebelum diberlakukan opsen. Bisa dilihat di gambar di bawah ini

Oh ya kendaraannya berupa mobil Avanza keluaran tahun 2007 di kantor Samsat Majalengka Jawa Barat.

Sebelum Diberlakukan Opsen PKB

Perbandingan Bayar Pajak Mobil Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah Diberlakukan Opsen PKB

Perbandingan Bayar Pajak Mobil Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor


Dari 2 foto itu fokus pada Kolom PKB dan Kolom Opsen PKB. Kolom PKB sebelum diberlakukan Opsen PKB yaitu Rp. 1.162.100.
Kemudian pada foto setelah diberlakukan Opsen PKB maka terlihat ada kolom PKB dan kolom Opsen PKB dengan jumlah PKB Rp. 686.400 dan Opsen PKB Rp. 453.100 dan apabila dijumlahkan maka totalnya : Rp. 1.139.500 

Dari angka di atas dibandingkan dengan PKB sebelum opsen PKB, ternyata PKB dan Opsen PKB apabila dijumlahkan jumlahnya malah turun, bukan naik. Dari angka ini bisa saya simpulkan tidak ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Dari informasi ini maka terjawab sudah mengenai besaran opsen pajak kendaraan bermotor yang ternyata secara total Pajak Kendaraan Bermotor tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan kebijakan provinsi Jawa Barat, apabila ada yang berbeda artinya ada perbedaan kebijakan dari pemerintah provinsi nya. 

 Demikian artikel Perbandingan Bayar Pajak Mobil Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, semoga bermanfaat. Tetap belajar dan Tetap Berbagi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel